Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Fungsi

Kepala Dinas

Tugas Pokok

Membantu Bupati dalam penyelenggaraan perencanaan perumusan, melaksanakan kebijakan teknis, dan serta koordinasi, fasilitasi, serta Pengendalian Evaluasi dan pelaporan di bidang Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mahakam Ulu. penyelenggaraan perizinan

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
  3. Pelaksanaan  monitoring evaluasi dan pelaporan dibidang Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
  4. Pelaksanaan pelayanan Teknis Administratif  Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
  5. Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional
  6. Pelaksanaan Tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan  tugas dan fungsinya

Sekretaris

Tugas Pokok

Membantu Kepala Dinas dalam penyelenggaraan perencanaan perumusan, melaksanakan kebijakan teknis, dan pelayanan Administrasi dan ketatausahaan pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mahakam Ulu

Fungsi

  1. Mengarahkan penyusunan rencana program dan rencana anggaran pada Dinas Pariwisata pemuda dan Olahraga
  2. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana kerja Sekretariat dan kebijaksanaan yang ada agar tugas pokok dan fungsi dapat dilaksanakan dengan efektif
  3. pelaksanakan Adminstrasi Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan dan melaporkan tugas Sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk sinkronisasi tugas.
  5. Memfasilitasi kerjasama dengan instansi terkait, Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal serta Pihak Ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk keberhasilan program kerja
  6. Melakukan pengawasan dan penilaian kepada pegawai dengan cara memberikan pengarahan dan pembinaan sesuai dengan peraturan/ pedoman dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai.
  7. Membantu Kepala Dinas dalam mengkompilasi, mengakselerasi dan merumuskan Penetapan Kinerja dari Bidang-Bidang menjadi Penetapan Kinerja Dinas
  8. Koordinasi Pelaksanaan Tugas
  9. Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas.
  10. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan melaporkan pada Pimpinan

SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN

Tugas Pokok

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan berada dibawah dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab kepada Sekretaris, mempunyai tugas pokok melaksanakan merencanakan ,penyiapan bahan perumusan ,pengkoordinasian,pelaksanaan,pemantauan, evalua

Fungsi

  1. Menyiapkan dan merumuskan Rencana Kerja dan Anggaran dan pelaksanaan program serta kegiatan Subbag Perencanaan dan Keuangan
  2. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Lingkup Dinas dan Rencana Kerja Anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dengan Sekretaris Dinas
  3. Membantu Sekretaris dalam Perencanaan Program dan melaksanakan tertib Administrasi keuangan dan penatausahaan Keuangan
  4. Mengadakan evaluasi pengendalian dan pelaporan terhadap tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
  5. Melaksanakan Pengendalian Internal
  6. Membantu Sekretaris dalam Pembinaan dan pengembangan pegawai dilingkup Sub Bagian perencanaan dan Keuangan
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi program/kegiatan, dan serta menyusun laporan kegiatan sesuai periode
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang ditugaskan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan melaporkan kepada pimpinan 

BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Tugas Pokok

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris dan mempunyai tugas pokok melaksanakan merencanakan ,penyiapan bahan perumusan ,pengkoordinasian,pelaksanaan,pemantauan, evaluasi serta pelaporan. urusan surat menyurat, kearsipan, perlengkapan dan urusan rumah tangga dilingkup dilingkup Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga

Fungsi

  1. Menyiapkan dan merumuskan Rencana Kerja dan Anggaran  Subbag Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Mengkoordinasikan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Anggaran Sub Bagian dengan Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Kepala Sub Bagian Keuangan
  3. Membantu sekretaris dalam Pembinaan dan pengembangan pegawai dilingkup Dinas
  4. Menyelenggarakan tertib adminstrasi umum Barang Inventaris dan kepegawaian, Lingkup Dinas
  5. Koordinasi Pelaksanaan Tugas.
  6. Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi program/kegiatan, dan serta menyusun laporan kegiatan sesuai periode
  8. Melaksanakan pengurusan Administrasi Perjalanan Dinas
  9. Mengevaluasi pelaksanaan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Sub Bagian
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan melaporkan kepada pimpinan 

BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN PEMASARAN PARIWI

Tugas Pokok

Bidang Pengembangan Destinasi dan Pemasaran Pariwisata di pimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab pada Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah raga tugas Pokok memimpin, melaksanakan mengkoordinasikan, Pemantauan Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan. Bidang Pengembangan Destinasi dan Pemasaran Pariwisata

Fungsi

  1. ?Penyusunan rencana kerja program dan petunjuk teknis di bidang Pengembangan Destinasi dan Pemasaran pariwisata
  2. Penyusunan bahan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang  Pengembangan Destinasi dan Pemasaran Pariwisata
  3. Koordinasi Pelaksanaan Tugas
  4. Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas
  5. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan dan pelaporan program kegiatan 

SEKSI PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA

Tugas Pokok

Seksi Pengembangan Destinasi Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Bidang  mempunyai tugas pokok melaksanakan ,merencanakan ,penyiapan bahan perumusan ,pengkoordinasian,pelaksanaan,pemantauan, evaluasi serta pelaporan. urusan membantu Bidang Pengembangan Destinasi  pariwisata

Fungsi

  1. Pelaksanaan program kegiatan seksi destinasi pariwisata
  2. Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan seksi destinasi pariwisata
  3. Penyiapan bahan kegiatan seksi destinasi pariwisata
  4. Koordinasi Pelaksanaan Tugas
  5. Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas
  6. Penyelenggaraan analisa dan evaluasi kegiatan seksi Pengembangan destinasi pariwisata

SEKSI PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA

Tugas Pokok

Seksi Pengembangan Pemasaran Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang  mempunyai tugas pokok melaksanakan ,merencanakan ,penyiapan bahan perumusan ,pengkoordinasian,pelaksanaan,pemantauan, evaluasi serta pelaporan. urusan membantu Bidang Pengembangan Pemasaran  pariwisata

Fungsi

  1. Pelaksanaan program kegiatan seksi pengembangan pemasaran pariwisata
  2. Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan seksi pengembangan pemasaran pariwisata
  3. Penyiapan bahan kegiatan seksi pengembangan pemasaran pariwisata
  4. Koordinasi Pelaksanaan Tugas
  5. Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas
  6. Penyelenggaraan analisa dan evaluasi kegiatan seksi pengembangan pemasaran wisata

BIDANG PENGEMBANGAN INDUSTRI PARIWISATA, PEMBERDAY

Tugas Pokok

Bidang Pengembangan Industri Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok Pokok memimpin, melaksanakan mengkoordinasikan, Pemantauan Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan kegiatan pengembangan Industri Pariwisata, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan Ekonomi kreatif

Fungsi

  1. Penyusunan dan perencanaan program kegiatan di bidang Pengembangan Industri Pariwisata, Pemberdayaan  Masyarakat  Dan Ekonomi Kreatif
  2. Perumusan kebijakan dalam bidang Pengembangan Industri Pariwisata, Pemberdayaan  Masyarakat  Dan Ekonomi Kreatif
  3. Pelaksanaan koordinasi kegiatan dalam bidang Pengembangan Industri Pariwisata, Pemberdayaan  Masyarakat  Dan Ekonomi Kreatif
  4. Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam seksi Pengembangan Industri Pariwisata dan Pemberdayaan Masyarakat Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif
  5. Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas




SEKSI PENGEMBANGAN INDUSTRI PARIWISATA DAN PEMBERD

Tugas Pokok

Seksi Pengembangan Industri Pariwisata dan Pemberdayaan masyarakat pimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang mempunyai tugas pokok merencanakan ,penyiapan bahan melaksanakan, perumusan ,pengkoordinasian,pelaksanaan,pemantauan, evaluasi serta pelaporan. bidang pengembangan industri pariwisata dan pemberdayaan masyarakat

Fungsi

  1. Pelaksanaan program kegiatan seksi Pengembangan industri pariwisata dan pemberdayaan masyarakat
  2. Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan seksi Pengembangan industri pariwisata dan pemberdayaan masyarakat
  3. Penyiapan bahan kegiatan seksi Pengembangan  industri pariwisata dan pemberdayaan masyarakat
  4. Penyelenggaraan analisa dan evaluasi kegiatan seksi Pengembangan industri pariwisata dan pemberdayaan masyarakat
  5. Koordinasi Pelaksanaan Tugas
  6. Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas




SEKSI PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Tugas Pokok

Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang mempunyai tugas pokok melaksanakan,merencanakan ,penyiapan bahan perumusan ,pengkoordinasian,pelaksanaan,pemantauan, evaluasi serta pelaporan seksi pengembangan Ekonomi Kreatif

Fungsi

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif
  3. Menyusun norma, standar, prosedur dan kreteria di Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif
  4. Koordinasi Pelaksanaan Tugas
  5. Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas


BIDANG PEMUDA DAN OLAHRAGA

Tugas Pokok

Bidang Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas Pokok memimpin, melaksanakan mengkoordinasikan, Pemantauan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan kegiatan Pemuda dan Olahraga

Fungsi

  1. Pelaksanaan program kegiatan Pemuda dan Olah Raga
  2. Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan Peningkatan Pemuda dan Olah Raga
  3. Penyiapan bahan kegiatan Pemuda dan Olah Raga
  4. Penyelenggaraan analisa dan evaluasi kegiatan Pemuda dan Olah Raga
  5. Koordinasi Pelaksanaan Tugas
  6. Pengendalian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pemuda dan olahraga