Kepala Dinas
Tugas Pokok
Membantu Bupati dalam penyelenggaraan perencanaan perumusan, melaksanakan kebijakan teknis, dan serta koordinasi, fasilitasi, serta Pengendalian Evaluasi dan pelaporan di bidang Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mahakam Ulu. penyelenggaraan perizinan
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
- Pelaksanaan kebijakan dibidang Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
- Pelaksanaan monitoring evaluasi
dan pelaporan dibidang Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
- Pelaksanaan pelayanan Teknis Administratif Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
- Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional
- Pelaksanaan Tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait
dengan tugas dan fungsinya
Sekretaris
Tugas Pokok
Membantu Kepala Dinas dalam penyelenggaraan perencanaan perumusan, melaksanakan kebijakan teknis, dan pelayanan Administrasi dan ketatausahaan pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mahakam Ulu
Fungsi
- Mengarahkan penyusunan rencana program dan rencana anggaran pada Dinas
Pariwisata pemuda dan Olahraga
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana kerja
Sekretariat dan kebijaksanaan yang ada agar tugas pokok dan fungsi dapat
dilaksanakan dengan efektif
- pelaksanakan Adminstrasi Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan dan melaporkan tugas
Sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk sinkronisasi tugas.
- Memfasilitasi kerjasama dengan instansi terkait, Kabupaten/Kota,
Instansi Vertikal serta Pihak Ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku untuk keberhasilan program kerja
- Melakukan pengawasan dan penilaian kepada pegawai dengan cara memberikan
pengarahan dan pembinaan sesuai dengan peraturan/ pedoman dalam rangka
meningkatkan kinerja pegawai.
- Membantu Kepala Dinas dalam mengkompilasi, mengakselerasi dan merumuskan
Penetapan Kinerja dari Bidang-Bidang menjadi Penetapan Kinerja Dinas
- Koordinasi Pelaksanaan Tugas
- Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas.
- Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan melaporkan pada Pimpinan
SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Tugas Pokok
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan berada dibawah dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab kepada Sekretaris, mempunyai tugas pokok melaksanakan merencanakan ,penyiapan bahan perumusan ,pengkoordinasian,pelaksanaan,pemantauan, evalua
Fungsi
- Menyiapkan dan merumuskan Rencana Kerja dan Anggaran dan pelaksanaan
program serta kegiatan Subbag Perencanaan dan Keuangan
- Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Lingkup Dinas dan Rencana
Kerja Anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dengan Sekretaris Dinas
- Membantu Sekretaris dalam Perencanaan Program dan melaksanakan tertib
Administrasi keuangan dan penatausahaan Keuangan
- Mengadakan evaluasi pengendalian dan pelaporan terhadap tugas Sub Bagian
Perencanaan dan Keuangan
- Melaksanakan Pengendalian Internal
- Membantu Sekretaris dalam Pembinaan dan pengembangan pegawai dilingkup
Sub Bagian perencanaan dan Keuangan
- Melakukan monitoring dan evaluasi program/kegiatan, dan serta menyusun
laporan kegiatan sesuai periode
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang ditugaskan sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya dan melaporkan kepada pimpinan
BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Tugas Pokok
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian,
berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris dan mempunyai tugas pokok
melaksanakan merencanakan ,penyiapan bahan perumusan
,pengkoordinasian,pelaksanaan,pemantauan, evaluasi serta pelaporan. urusan
surat menyurat, kearsipan, perlengkapan dan urusan rumah tangga dilingkup
dilingkup Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga
Fungsi
- Menyiapkan dan merumuskan Rencana Kerja dan Anggaran Subbag Bagian Umum dan Kepegawaian
- Mengkoordinasikan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Anggaran Sub
Bagian dengan Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Kepala Sub
Bagian Keuangan
- Membantu sekretaris dalam Pembinaan dan pengembangan pegawai dilingkup
Dinas
- Menyelenggarakan tertib adminstrasi umum Barang Inventaris dan
kepegawaian, Lingkup Dinas
- Koordinasi Pelaksanaan Tugas.
- Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas
- Melakukan monitoring dan evaluasi program/kegiatan, dan serta menyusun
laporan kegiatan sesuai periode
- Melaksanakan pengurusan Administrasi Perjalanan Dinas
- Mengevaluasi pelaksanaan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Satuan Kerja
Sub Bagian
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya dan melaporkan kepada pimpinan
BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN PEMASARAN PARIWI
Tugas Pokok
Bidang
Pengembangan Destinasi dan Pemasaran Pariwisata di pimpin oleh Kepala Bidang
yang berada dibawah dan bertanggungjawab pada Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah raga tugas Pokok
memimpin, melaksanakan mengkoordinasikan, Pemantauan Pengendalian, Evaluasi dan
Pelaporan. Bidang Pengembangan Destinasi dan Pemasaran Pariwisata
Fungsi
- ?Penyusunan rencana kerja program dan petunjuk teknis
di bidang Pengembangan Destinasi dan Pemasaran pariwisata
- Penyusunan bahan dalam rangka penetapan kebijakan di
bidang Pengembangan
Destinasi dan Pemasaran Pariwisata
- Koordinasi Pelaksanaan Tugas
- Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan dan
pelaporan program kegiatan
SEKSI PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
Tugas Pokok
Seksi Pengembangan Destinasi Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Bidang mempunyai tugas pokok melaksanakan
,merencanakan ,penyiapan bahan perumusan
,pengkoordinasian,pelaksanaan,pemantauan, evaluasi serta pelaporan. urusan membantu Bidang Pengembangan Destinasi pariwisata
Fungsi
- Pelaksanaan
program kegiatan seksi
destinasi pariwisata
- Penyiapan
bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan seksi destinasi pariwisata
- Penyiapan bahan kegiatan seksi destinasi pariwisata
- Koordinasi Pelaksanaan Tugas
- Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas
- Penyelenggaraan
analisa dan evaluasi kegiatan seksi Pengembangan destinasi pariwisata
SEKSI PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA
Tugas Pokok
Seksi Pengembangan Pemasaran Pariwisata
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Bidang mempunyai tugas pokok melaksanakan ,merencanakan ,penyiapan bahan
perumusan ,pengkoordinasian,pelaksanaan,pemantauan, evaluasi serta pelaporan.
urusan membantu Bidang Pengembangan Pemasaran pariwisata
Fungsi
- Pelaksanaan
program kegiatan seksi
pengembangan pemasaran pariwisata
- Penyiapan
bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan seksi pengembangan pemasaran
pariwisata
- Penyiapan bahan kegiatan seksi pengembangan pemasaran pariwisata
- Koordinasi Pelaksanaan Tugas
- Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas
- Penyelenggaraan
analisa dan evaluasi kegiatan seksi pengembangan pemasaran wisata
BIDANG PENGEMBANGAN INDUSTRI PARIWISATA, PEMBERDAY
Tugas Pokok
Bidang Pengembangan Industri Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat dan
Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai
tugas pokok Pokok
memimpin, melaksanakan mengkoordinasikan, Pemantauan Pengendalian, Evaluasi dan
Pelaporan kegiatan pengembangan Industri Pariwisata,
pemberdayaan masyarakat dan pengembangan Ekonomi kreatif
Fungsi
- Penyusunan dan perencanaan program kegiatan di bidang Pengembangan Industri Pariwisata, Pemberdayaan
Masyarakat Dan Ekonomi Kreatif
- Perumusan
kebijakan dalam bidang Pengembangan Industri Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat
Dan Ekonomi Kreatif
- Pelaksanaan
koordinasi kegiatan dalam bidang Pengembangan Industri Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat
Dan Ekonomi Kreatif
- Perumusan
bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam seksi Pengembangan Industri Pariwisata dan Pemberdayaan Masyarakat Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif
- Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas
SEKSI PENGEMBANGAN INDUSTRI PARIWISATA DAN PEMBERD
Tugas Pokok
Seksi Pengembangan Industri Pariwisata dan Pemberdayaan masyarakat pimpin
oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada
Kepala Bidang mempunyai tugas pokok merencanakan ,penyiapan bahan
melaksanakan,
perumusan
,pengkoordinasian,pelaksanaan,pemantauan, evaluasi serta pelaporan. bidang pengembangan industri pariwisata dan pemberdayaan
masyarakat
Fungsi
- Pelaksanaan program kegiatan seksi Pengembangan
industri pariwisata dan pemberdayaan masyarakat
- Penyiapan
bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan seksi Pengembangan industri pariwisata dan pemberdayaan masyarakat
- Penyiapan
bahan kegiatan seksi Pengembangan industri
pariwisata dan pemberdayaan masyarakat
- Penyelenggaraan
analisa dan evaluasi kegiatan seksi Pengembangan industri pariwisata dan pemberdayaan
masyarakat
- Koordinasi Pelaksanaan Tugas
- Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas
SEKSI PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Tugas Pokok
Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang
mempunyai tugas pokok melaksanakan,merencanakan ,penyiapan bahan perumusan
,pengkoordinasian,pelaksanaan,pemantauan, evaluasi serta pelaporan seksi pengembangan Ekonomi Kreatif
Fungsi
- menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di Seksi Pengembangan Ekonomi
Kreatif
- Menyusun
norma, standar, prosedur
dan kreteria di Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif
- Koordinasi Pelaksanaan Tugas
- Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas
BIDANG PEMUDA DAN OLAHRAGA
Tugas Pokok
Bidang Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai
tugas Pokok
memimpin, melaksanakan mengkoordinasikan, Pemantauan, Pengendalian, Evaluasi
dan Pelaporan kegiatan Pemuda dan Olahraga
Fungsi
- Pelaksanaan
program kegiatan Pemuda
dan Olah Raga
- Penyiapan
bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan Peningkatan Pemuda dan Olah Raga
- Penyiapan
bahan kegiatan Pemuda
dan Olah Raga
- Penyelenggaraan
analisa dan evaluasi kegiatan Pemuda dan Olah Raga
- Koordinasi Pelaksanaan Tugas
- Pengendalian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
bidang pemuda dan olahraga